Apa Itu Visa?
Foto:indonesiafixer.wordpress.com |
Visa
adalah sebuah dokumen resmi yang Anda perlukan untuk masuk ke negara tujuan
dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya di stempel di paspor
penerima sangat diperlukan jika Anda hendak berkunjung ke suatu negara
tertentu.
Harap
diperhatikan bahwa Visa kedatangan hanya dapat diperpanjang atas persetujuan
Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia dalam hal bencana alam, sakit
atau kecelakaan, tidak dapat dialihkan ke jenis visa lain. Pelancong yang
melewati waktu yang telah ditentukan akan dikenakan denda sebesar US $ 20.- per
hari / orang (untuk tinggal di bawah 60 hari) sedangkan lebih dari 60 hari
tinggal akan menjalani 5 (lima) tahun hukuman penjara atau denda IDR 25.000.000
(mata uang lokal).
Visa
adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara
jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa
berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan
dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.
Jika
pemerintah telah mengadakan perjanjian dengan suatu negara agar penduduk
negaranya bebas berkunjung ke suatu negara lain, maka jika Anda bepergian ke
negara itu, Anda tidak memerlukan izin masuk ke negara itu atau dengan kata
lain ‘bebas visa’ untuk pemegang paspor Indonesia. Paspor akan diberi stempel
di imigrasi saat Anda sampai dan Anda akan langsung diperbolehkan masuk.
Untuk mengetahui Apa Itu Paspor? kalian dapat klik disini
Untuk mengetahui Jenis-Jenis Paspor di Indonesia, kalian dapat klik disini
Untuk mengetahui Apa Itu Paspor? kalian dapat klik disini
Untuk mengetahui Jenis-Jenis Paspor di Indonesia, kalian dapat klik disini
Post a Comment