4 Jenis Paspor Yang Berlaku Di Indonesia

Di Indonesia, dikenal beberapa jenis paspor sesuai dengan tujuan dari pemegang paspor. 

Berikut adalah jenis paspor yang berlaku di Indonesia, yaitu:

1.    Paspor Diplomatik – sampul berwarna hitam
Paspor Diplomatik diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas diplomatik, Paspor Diplomatik diberikan juga istri atau suami dan anak dari Pegawai Negeri atau Pejabat Negara atau Warga Negara Indonesia tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Permintaan Paspor Diplomatik diajukan kepada Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk, Paspor Diplomatik berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
Paspor Diplomatik & Paspor Dinas

2.    Paspor Dinas/Resmi – sampul berwarna biru
Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri/pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara. Pemberian Paspor Dinas dilakukan oleh Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk, Paspor Dinas berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.


3.    Paspor Umum – sampul berwarna hijau
Paspor Biasa diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar dan atau masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia, Paspor Biasa diberikan atas dasar permintaan, Paspor Biasa berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Paspor Biasa terdiri dari dua jenis yaitu 48 (empat puluh delapan) halaman dan 24 (dua puluh empat) halaman untuk Warga Negara Indonesia. Paspor 24 (dua puluh empat) halaman diberikan kepada Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja ke Luar Negeri. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Paspor Umum/Biasa

4.    Paspor Haji – sampul berwarna cokelat
Paspor Haji adalah paspor yang diberikan kepada calon jemaah haji dalam menunaikan ibadah haji. (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji). 
Menurut Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Paspor Haji adalah dokumen perjalanan resmi yang diberikan kepada Jemaah Haji untuk menunaikan ibadah haji.
Ada aturan baru dalam pengurusan paspor bagi calon jemaah umrah dan haji khusus. Kini, saat akan mengurus paspor di Kantor Imigrasi, mereka harus mendapatkan rekomendasi dari Kankemenag Kabupaten/Kota.



No comments